News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Brigpol AK Diduga Cabuli Anak Korban Rudapaksa, Beraksi di Mapolsek dan Terancam Dipecat

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang oknum polisi di Belitung, Brigpol AK yang diduga cabuli anak yatim saat lapor kasus rudapaksa pengurus panti asuhan.

Disinggung soal update penangan kasus, AKP Hardi menjelaskan semuanya masih berjalan.

Pihaknya juga sedang menunggu penetapan peradilan umum kasus rudapaksa yang menimpa korban NJ.

"Sudah kami proses, tapi kan prosesnya panjang dan menunggu peradilan umum. Tetap bersamaan nanti prosesnya," tutup Hardi.

Baca juga: Fakta-fakta Paman Bunuh dan Rudapaksa Ponakan di Mesuji, Motif hingga Ancaman Hukuman

Terancam dipecat dan dijerat pasal berlapis

Kabid humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo memastikan akan menindak tegas Brigpol AK.

Pihaknya tidak ragu-ragu memecat oknum tersebut jika terbukti bersalah.

"Kalau memang terbukti bersalah tetap kita lakukan PTDH dan tidak ada ampunan bagi dia (oknum),” tegasnya.

Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho menambahkan, selain terancam dipecat, Brigpol AK juga diporses secara pidana.

Ia dijerat pasal berlapis atas dugaan pencabulan terhadap korban NJ.

Atas perbuatannya, Brigadir AK diancam pasal berlapis yaitu Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 6C Undang - Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual.

“Pasal 82 ayat (1) ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 76E ancaman pidana penjara paling paling lama 12 tahun,” ujar Wahyu.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Tampang Polisi di Belitung Brigpol Akmal yang Cabuli Anak Yatim saat Lapor Dilecehkan Pengurus Panti

(Tribunnews.com/Endra)(BangkaPos.com/Fitri Wahyuni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini