TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumut menetapkan 3 tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu.
Tersangka utama bernama Bebas Ginting, sedangkan dua tersangka lain, Yunus Syahputra, dan Rudi Sembiring, merupakan eksekutor pembakaran.
Bebas Ginting merencanakan aksi pembakaran dan memberi uang Rp 2 juta ke para eksekutor.
Akibat aksi pembakaran rumah, 4 orang tewas yakni Rico Sempurna Pasaribu, istri, anak kedua serta cucu.
Eva Meliani Pasaribu, anak pertama Rico Sempurna Pasaribu selamat lantaran sudah pisah rumah.
Menurut Eva, tersangka utama kasus pembakaran rumah merupakan oknum TNI berinisial Koptu HB.
Ia telah melaporkan Koptu HB ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD).
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, meminta dugaan keterlibatan oknum TNI diselidiki.
Maruli Simanjuntak memastikan tidak akan melindungi anggotanya yang terlibat aksi pembakaran rumah.
"Karena kami ngapain juga ngelindung-ngelindungin pelaku gituan. Justru kalau kami ada yang berbuat salah kita kasih aja (untuk dihukum), ngapain musti (dilindungin)," tegasnya, Senin (22/7/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Ia menambahkan, tindakan tersangka tergolong kejahatan sadis usai 4 orang dinyatakan tewas.
Baca juga: Anak Sempurna Pasaribu Duga Oknum TNI Terlibat dalam Kematian Ayahnya, Eva: Hukum Mati
"Apalagi jahat bakar-bakar gitu kan, terus saya lindungi? Ya rugi lah," sambungnya.
Diketahui, rumah Sempurna Pasaribu yang terletak di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dibakar pada Kamis (27/6/2024) dini hari.
Polda Sumut Gelar Rekonstruksi
Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu pada Jumat (19/7/2024) siang.