Bebas Ginting selaku tersangka utama serta dua eksekutor, Yunus Syahputra, dan Rudi Sembiring memperagakan 57 adegan pembakaran rumah yang menewaskan 4 orang.
Proses rekonstruksi digelar di sejumlah titik mulai pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan 15 saksi dihadirkan dan proses rekonstruksi berjalan lancar.
Baca juga: Bayaran 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, 4 Orang Tewas Terbakar
"Rekonstruksi yang digelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi," jelasnya, Jumat, dikutip dari TribuMedan.com.
Lokasi awal rekonstruksi berada di sebuah warung kopi tempat ketiga tersangka bertemu.
Bebas Ginting meminta Yunus mengecek kondisi rumah Sempurna Pasaribu sebelum melakukan pembakaran.
"Jadinya kita bakar rumah si Sempurna? Cek dulu, kalau ada orang jangan dibakar, tapi kalau enggak ada orang, bakar saja," ucap Bebas Ginting.
Yunus kemudian mendatangi rumah Sempurna dan melihat lampu rumah mati.
"Dikunci rumahnya Bulang (panggilan Bebas Ginting), lampunya mati, berarti enggak ada orang," kata Yunus.
Bebas Ginting kemudian memberikan uang Rp 130 ribu untuk membeli BBM jenis Pertalite dan Solar.
Baca juga: Anak Sempurna Pasaribu Mengadu pada Kapolda Sumut, Tolong, Saya Sudah Sebatang Kara, Pak
Anak Korban Diperiksa Pomdam
Eva Meliani Pasaribu mendatangi markas Polisi Militer Daerah (Pomdam) I Bukit Barisan pada Kamis (18/7/2024).
Proses pemeriksaan berlangsung selama 4 jam dari pukul 13.30 WIB hingga 17.00 WIB.
Eva menyatakan, oknum TNI berinisial Koptu HB merupakan otak pembakaran rumah ayahnya.
Beberapa hari sebelum kejadian, Koptu HB meminta ayahnya menghapus berita bisnis judi yang dimuat di Tribata TV.