Dalam berita tersebut, Koptu HB disebut menjalankan bisnis judi untuk kepentingan batalyon.
"Harapan saya terhadap Pomdam I Bukit Barisan agar bergerak cepat mengusut kasus yang menimpa keluarga saya ini agar oknum TNI yang saya yakini terlibat dalam kasus ini diperiksa dan bila dia bersalah memberi dia hukuman yang setimpal dengan apa yang diperbuatnya," ucapnya, Kamis (18/7/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Baca juga: Sosok Sempurna Pasaribu, Wartawan di Sumut yang Tewas Terbakar di Rumahnya, Gencar Beritakan Judi
Ia meminta TNI melakukan penyelidikan secara transparan dan oknum yang terlibat mendapat hukuman mati.
"Lebih jelasnya saya minta ke hukuman mati, apabila dia terbukti," tegasnya.
Sementara itu, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra selaku kuasa hukum Eva menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari laporan mereka ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD).
Dalam proses pemeriksaan, Eva membawa sejumlah bukti keterlibatan Koptu HB mulai pemberitaan bisnis judi hingga telepon dari Koptu HB.
"Alat bukti yang kita sampaikan itu sama dengan apa yang kita sampaikan di Puspom Angkatan Darat adalah 3 berita yang sudah diterbitkan oleh almarhum di medianya terkait adanya pemberitaan mengenai lokasi judi ataupun praktek judi yang diduga dimiliki anggota TNI berinisial Koptu HB," tukasnya.
Koptu HB diduga menelepon pimpinan redaksi Tribata TV sebanyak 3 kali agar Rico segera menghapus berita bisnis judi.
"Terlebih dahulu menelepon sebanyak 3 kali, dua kali menelepon tidak direspons dan setelah itu dikirim WhatsApp juga tidak di-take down. Terakhir dengan bahasa memelas Koptu HB minta hapus," sambungnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Akhirnya Jenderal Maruli Angkat Bicara Soal Koptu HB Dilaporkan Kasus Pembakaran Wartawan di Karo
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)