Anggota Tim Kuasa Hukum enam terpidana, Jutek Bongso mengatakan, adapun bukti tersebut bakal pihaknya serahkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk kepentingan penyelidikan awal yang saat ini sedang dilakukan.
"Keterangan palsu yang dibuat tertulis kemarin yang sudah beredar dan ditunjukkan (Dede) juga kami akan serahkan ke penyidik, pengakuan dari Dede," kata Jutek di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
Jutek menambahkan, bahwa penyerahan bukti tersebut nantinya juga akan disaksikan langsung oleh Kuasa hukum Dede yakni Asido Hutabarat yang dalam kesempatan ini juga datang ke Bareskrim Polri.
Selain bukti yang pihaknya serahkan hari ini, Jutek mengaku bakal menyanggupi jika sewaktu-waktu pihak kepolisian membutuhkan bukti lain dari pihaknya.
Baca juga: Dede Akui Bohong di Kasus Vina, Pakar Psikologi Forensik: Wujud Bukti Kesaksian Rentan Terdistorsi
"Kami siap memberi bukti lain untuk membuktikan laporan kami bahwa saudara Dede dan Aep sudah memberikan keterangan palsu atau tidak benar," ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum 6 terpidana lainnya yakni Roely Panggabean menuturkan, bahwa kedatangan pihaknya hari ini lantaran memenuhi undangan penyidik Bareskrim Polri.
Pasalnya kata dia undangan tersebut diterima oleh pihaknya lantaran Bareskrim Polri hari ini telah memulai gelar perkara awal dalam laporan yang pihaknya layangkan.
"Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim atas undangan penyelidikan yang akan meminta keterangan kami dan kemudian menggelar perkaranya," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bareskrim Gelar Perkara Awal Laporan Terhadap Saksi Aep dan Dede yang Diduga Beri Keterangan Palsu.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)(WartakotaLive.com/Ramadhan L Q)
Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.