News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Anak Politisi PKB Divonis Bebas Kasus Tewasnya Dini, Adik Korban: Keluarga Syok dan Sakit Hati

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronald Tannur bersama pacarnya Dini Sera Afrianti, yang tewas diduga setelah dianiaya di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Ronald Tannur karena disebut kurang bukti.

Dalam kasus ini, Dini tewas dengan luka memar di paha kiri dan beberapa luka lecet di kedua kakinya, Kamis (5/10/2023) dini hari.

Diduga Dini tewas dianiaya oleh pacarnya sendiri seusai kencan di Blackhole KTV Surabaya.

Berdasarkan hasl penyidikan kepolisian, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Dini. 

Jaksa ajukan kasasi

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas Ronald Tannur itu.

"Kami akan ajukan upaya hukum kasasi," kata Mia Amiati dikonfirmasi Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Anak Anggota DPR Ronald Tannur Bebas di Kasus Pembunuhan, Hakim: Korban Tewas Imbas Konsumsi Miras

Dalam proses persidangan, ungkap Mia, Jaksa Penuntut Umun (JPU) sudah berupaya menggali fakta dan menyajikan bukti-bukti terkait perkara pembunuhan.

"Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, namun tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujarnya.

Ronald Tannur, dalam dakwaan JPU, disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Dalam tuntutan jaksa, dia dituntut 12 tahun penjara lantaran melanggar pasal 338 KUHP atau 359 KUHP.

Selain hukuman tersebut, Ronnald Tanur juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024), terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa-masa kritis.

Baca juga: Motif Ronald Tannur Aniaya Pacarnya hingga Tewas: Cekcok saat Terpengaruh Alkohol dan Sakit Hati

Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim.

Hakim juga meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Penulis: Dian Herdiansyah

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ''Sakit Hati'', Elsa Kakak Wanita Sukabumi yang Meninggal di Surabaya Syok Saat Ronald Tannur Bebas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini