News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Ibu dan Anak

Divonis Penjara 20 Tahun di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang, Yosep: Saya akan Banding

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase terdakwa kasus Subang, Yosep gelisah saat jalani sidang vonis, kerap ayunkan kaki dan mimik wajah cemberut di PN Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024). Yosep Hidayah divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim PN Subang dalam kasus pembunuhan ibu-anak di Subang dan menyatakan banding.

Rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan ikut disita polisi untuk diperiksa.

Kasus ini awalnya diusut oleh Kepolisian Resor Subang, tapi pada November 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil alih.

Polisi baru menetapkan tersangka untuk kasus ini pada Oktober 2023, setelah ada pengakuan dari M Ramdanu yang jadi saksi kunci.

Total ada lima orang yang menjadi tersangka yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Yosep Sempat Gelisah saat Sidang

Sementara itu, dikutip dari TribunJabar.id, Yosep Hidayah terlihat gelisah ketika berlangsung sidang vonis dirinya.

Yosep yang menjalani sidang di Ruang Sidang Kusuma Atmadja pada pukul 13.00, terlihat berulang kali menggoyang-goyang kakinya.

Dengan pakaian serba putih, ia mendengarkan vonis untuk dirinya.

Kerap kali ia mengekerutkan dahi dengan mimik yang muram selama hakim membacakan putusan.

Yosep juga berulang kali melihat kepada kuasa hukum hingga menundukkan badan selama pembacaan putusan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terdakwa Kasus Subang Yosep Gelisah Saat Sidang Vonis, Kerap Ayunkan Kaki dan Mimik Wajah Cemberut

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJabar.id/Deanza Falevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini