News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

2 Hal Ringankan Hukuman Yosep Hidayah di Kasus Subang, Dinilai Sopan dan Belum Pernah Dipenjara

Penulis: tribunsolo
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yosep Hidayah saat disidang di Pengadilan Negeri Subang pada kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi pada Agustus 2021 lalu.

Dilansir Kompas.com, kasus ini bermua saat kedua korban ditemukan tewas dalam mobil yang diparkirkan di rumahnya di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, pada Agustus 2021.

Proses penyidikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa 121 orang, menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan dua kali mengotopsi jenazah korban.

Dua tahun setelahnya, polisi menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep, Ramdanu, istri kedua Yosep, dan dua anak tiri Yosep.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep:Korban Salah Tangkap!

(mg/alinda tyas praftina)

Penulis merupakan peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini