Dilansir Kompas.com, kasus ini bermua saat kedua korban ditemukan tewas dalam mobil yang diparkirkan di rumahnya di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, pada Agustus 2021.
Proses penyidikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa 121 orang, menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan dua kali mengotopsi jenazah korban.
Dua tahun setelahnya, polisi menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep, Ramdanu, istri kedua Yosep, dan dua anak tiri Yosep.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep:Korban Salah Tangkap!
(mg/alinda tyas praftina)
Penulis merupakan peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).