Ito lantas menyinggung soal pangkat Iptu Rudiana yang saat pembunuhan Vina terjadi hanya Aiptu.
"Nah kemudian dari sana setelah diproses pertanyaan saya lagi seorang Rudiana yang pangkatnya masih Aiptu waktu itu apa bisa mempengaruhi hakim?" terangnya.
Apalagi, kata Ito, bisa menentukan orang-orang yang dia tak kenal supaya mendapat hukuman. Dalam hal ini para terpidana.
"Istilahnya merampas masa depan mereka, apa mungkin seorang Rudiana demikian?" ucapnya.
Untuk itu, lanjut Ito, semua itu harus dibuktikan di pengadilan.
Ia menegaskan, tak memihak siapapun dalam kasus Vina ini. Baik Iptu Rudiana maupun para terpidana.
Ito pun menyarankan, agar hal ini diuji di pengadilan.
"Kita uji saja di pengadilan, jadi apapun hasil dari pengadilan harus kita hormati."
"Kalau memang ketujuh terpidana itu tidak bersalah wajib dilepaskan," tandasnya.
Sebelumnya, pihak Iptu Rudiana melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief membantah melakukan intervensi di kasus Vina.
Menurut Elza, bagaimana bisa kliennya melakukan intervensi kasus, sedangkan pangkat Rudiana kala pembunuhan Vina dan Eky terjadi hanya Aiptu.
Baca juga: Iptu Rudiana dan Aep Berpotensi Tersangka Karena Keterangan Palsu? Ini Penjelasan Penasihat Kapolri
Hal ini disampaikan kubu Iptu Rudiana, membantah kesaksian Dede Riswanto, saksi kunci kasus Vina.
Dalam pernyataannya, Dede mengaku diarahkan Iptu Rudiana bersama Aep untuk membuat kesaksian palsu di kasus Vina, delapan tahun silam.
Elza menjelaskan, kasus Vina ditangani penyidik dari Polda Jawa Barat (Jabar), yang berpangkat Kombes.