Sementara Rudiana, saat kasus pembunuhan terjadi masih berpangkat Aiptu.
"Klien saya itu cuma Aiptu, pangkat rendah. Gak bisa. Di kepolisian itu punya hierarki, TNI punya hierarki."
"Ini Kombes sama Aiptu tuh kayak bumi sama langit, gak mungkin dia (Iptu Rudiana) cawe-cawe," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/7/2024).
Menurut Elza, kesaksian yang diberikan oleh Dede tak masuk akal.
Pasalnya, menurut Elza, status Iptu Rudiana dalam kasus Vina adalah sebagai saksi pelapor.
"Dia hanya sebagai saksi pelapor, karena anaknya meninggal. Jadi jangan bikin berita gak masuk akal," tandasnya.
Pernyataan Dede
Sebelumnya, Dede mengaku diperintahkan untuk memberi kesaksian palsu pada 2016 silam.
Menurut Dede, perintah itu disampaikan langsung oleh Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya, Aep.
Pengakuan palsu itulah yang kemudian menjerat 8 terpidana kasus Vina ke penjara.
Kejadian bermula saat Aep menghubunginya dan minta ditemani ke kantor polisi.
Baca juga: Iptu Rudiana Disebut Berkali-kali Menangis: Sedih, Diperlakukan Tak Adil, Padahal Kehilangan Anak
"Awalnya malan, sekitar jam berapa saya lupa. Aep nelepon saya, 'De, anterin saya ke Polres yuk'." Saya posisi di rumah, rumah di Tangkil," kata Dede dalam tayangan YouTube Kang Dedi Mulyadi Chanel, Minggu (21/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Dede menyebut, ketika itu, Aep mengajaknya untuk menjadi saksi kasus tewasnya Vina dan anak Iptu Rudiana, Eky.
Ia yang mengaku tak mengetahui apa-apa sempat diberi arahan oleh Iptu Rudiana dan Aep.
Dede yang tak mengerti soal hukum, terpaksa mengikuti perintah Iptu Rudiana dan Aep.