TRIBUNNEWS.COM - Susno Duadji, Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri menjadi perhatian publik karena kerap mengomentari kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sehingga karena sangking vokalnya, Pengacara Iptu Rudiana, Rhony Sapulette mempertanyakan kapabilitas dari Susno Duadji.
Rhony ingin mengetahui posisi Susno Duadji di dalam kasus Vina Cirebon.
"Saya mohon maaf, Pak Jendera (Susno Duadji), posisi Bapak ini sebagai praktisi hukum kah? Sebagai polisi yang juga pernah menyidik kah?," katanya, dikutip dari YouTube Official iNews, Jumat (26/7/7/2024).
Susno Duadji yang mendengar pertanyaan tersebut, langsung menegaskan dirinya adalah orang yang berkompeten untuk mengomentari kasus Vina Cirebon.
Ia pernah menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Susno Duadji juga tercatat sebagai Kapolda Jawa Barat pada tahun 2008.
"Saya adalah mantan praktisi hukum yang 36 tahun jadi polisi," jawab Susno Duadji.
"Dan saya juga mantan perumus hukum. Ada beberapa puluh undang-undang dari republik ini yang kita rumuskan," tegas dia.
Baca juga: Prihatin Nasib 7 Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji Minta Segera Dibebaskan: Kelamaan Dihukum
Singgung soal TKP
Rhony Sapulette kemudian menyinggung perihal Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Vina dan Eky.
Ia ingin meluruskan agar Susno Duadji tidak membuat opini soal TKP tersebut.
Rhony Sapulette menegaskan, TKP di Kabupaten Cirebon, wilayah hukum Polresta Cirebon.
"Kita jangan membuat opini (tentang TKP)," katanya.
Mendengar hal tersebut, Susno Duadji langsung memberikan respons.