"Kalau sambal internal level 8," kata urai Susno Duadji mengibaratkan kritikannya sebagai sambal.
Mendengar pernyataan tersebut, Rhony Sapulette kembali memberikan tanggapan.
Ia menegaskan, posisinya sebagai pengacara Iptu Rudiana sebagai kuasa hukum yang berkewajiban membela hak-hak kliennya.
Rhony Sapulette juga berharap, para pengamat tidak mengeluarkan pernyataan yang kasus Vina Cirebon semakin keruh.
Baca juga: VIDEO Dede BONGKAR Cara Aep Lindungi Iptu Rudiana, Jejak Kasus Vina Nyaris Ancam Nasib Pegi Setiawan
"Kita jangan membuat framing-framing berlebihan. Kita tidak boleh membuat pengadilan medsos karena tidak baik."
"Kita harus mengharagi putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap," kata dia.
Terakhir, Rhony Sapulette meminta kepada semua pihak yang tidak terima dengan putusan pengadilan, untuk mengajukan keberan lewat proses Peninjauan Kembali (PK).
Menurutnya kasus Vina sudah selesai karena para terpidana sudah mengakui kesalahan.
"Bahwa terpidana pernah mengajukan grasi tanggal 24 Juni 2019. Artinya mengakui kesalahan."
"Grasi artinya memohon pengampunan, dia mengakui (kesalahan), dia melakukan (pembunuhan kepada Vina) dan meminta diringankan hukumannya," tutup Rhony Sapulette.
(Tribunnews.com/Endra)