"AN akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan bus itu mengalami kecelakaan tunggal di Km 176 Tol Cipali,” ujarnya.
Edwin mengungkapkan, jika terbukti bersalah, AN dapat dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. AN terancam pidana 6 tahun penjara. (Warta Kota/ Feryanto Hadi)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kronologi Kecelakaan Maut Bus Pengangkut Dosen Unpam di Tol Cipali, Satu Dosen Meninggal Dunia