"Bagaimana ada dikenakan dakwaan bahwa yang bersangkutan itu atau mereka itu kelompok itu melakukan (pasal) 340 kan harus ada cerita."
"Cerita itu yang oleh penyidik dibuat dalam satu berita acara yang kemudian disimpulkan oleh jaksa terjadi 340 pembunuhan berencana," kata Ito dalam tayangan YouTube Tribunnews.com, dikutip Jumat (26/7/2024).
"Hakim pun rupanya setelah mendengarkan itu dan memeriksa saksi, yakin bahwa betul terjadi pembunuhan berencana sehingga memutuskan hukuman maksimal," sambungnya.
Dari proses itu, Ito lantas mempertanyakan celah Iptu Rudiana melakukan intervensi di kasus Vina.
"Nah sekarang secara logika seorang Rudiana apa mungkin dia bisa mempengaruhi kejaksaan, apa mungkin dia bisa mempengaruhi Polda?" ujarnya.
Padahal, menurut Ito, kasus itu hanya tiga hari ditangani Polres Cirebon.
Setelahnya, kasus diambil alih Polda Jawa Barat (Jabar). Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan karena Iptu Rudiana merupakan ayah dari Eky, yang juga menjadi korban tewas di kasus Vina.
"Setelah tiga hari ditangani di Polres (Cirebon) ditarik oleh Pak Kapolda waktu itu, kenapa? Supaya tidak ada konflik interest."
"Karena Rudiana tugas di Polres (Cirebon) yang mati itu adalah anaknya, makanya ditariklah ke Polda," jelas Ito.
3. Jawaban Susno Duadji saat Kapabilitas Dipertanyakan Pihak Iptu Rudiana: Saya 36 Tahun Jadi Polisi
Susno Duadji, Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri menjadi perhatian publik karena kerap mengomentari kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sehingga karena sangking vokalnya, Pengacara Iptu Rudiana, Rhony Sapulette mempertanyakan kapabilitas dari Susno Duadji.
Rhony ingin mengetahui posisi Susno Duadji di dalam kasus Vina Cirebon.
"Saya mohon maaf, Pak Jendera (Susno Duadji), posisi Bapak ini sebagai praktisi hukum kah? Sebagai polisi yang juga pernah menyidik kah?," katanya, dikutip dari YouTube Official iNews, Jumat (26/7/7/2024).