"Tidak adanya peristiwa itu (pelemparan, teriakan, dan pengejaran) diaminkan juga oleh Dede yang belakangan ini telah bersuara, bahwa peristiwa tersebut benar tidak ada," ujarnya.
Keterangan-keterangan ini diharapkan dapat memperkuat pembelaan dalam sidang PK yang sedang diajukan oleh Saka Tatal.
"Nah ini mungkin yang dijadikan novum oleh kuasa hukum Saka Tatal," ucapnya.
Sidang PK Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, dijadwalkan akan dilanjutkan besok.
Sidang tersebut beragendakan menghadirkan saksi fakta dari pemohon dalam hal ini tim kuasa hukum Saka Tatal.
Informasi yang diterima, ada delapan saksi fakta yang akan dihadirkan, termasuk Liga Akbar, saksi kunci kasus Vina Cirebon pada 2016, sekaligus teman dari Eki, kekasih Vina.
Pada sidang terakhir, jaksa menolak semua novum yang diajukan Saka Tatal.
Menurut jaksa, novum yang diajukan bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.
Kasus Vina Cirebon adalah meninggalnya Vina dan Eki. Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016.
Delapan orang dijebloskan di penjara karena dianggap bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki.
Tujuh orang dihukum seumur hidup, sedangkan Saka Tatal delapan tahun karena masih di bawah umur saat kejadian.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Siap Bantu Saka Tatal pada Kasus Vina Cirebon, Liga Akbar Akan Jadi Saksi Kronologi