Di sisi lain, Ketua RT setempat, Imam Sutrisno mempersoalkan mekanisme perizinan klinik kecantikan tersebut.
Katanya, pengurus lingkungan tidak dilibatkan dalam perizinan operasional tempat usaha.
"Operasional sebagai sebuah usaha itu nggak pernah lewat kita karena regulasinya," ujarnya saat ditemui di lokasi, Sabtu (27/7/2024).
"Ini juga jadi suatu pertanyaan, enggak pernah melibatkan RT/RW terus sampai kelurahan," sambungnya.
Imam menambahkan, pemilik klinik hanya memberitahu kepada pengurus lingkungan saat hendak mendirikan bangunan.
Namun, ia juga tak mengetahui apakah bangunan itu akan difungsikan untuk tempat tinggal atau lokasi usaha.
"Rumah tinggal (izinnya) kalau enggak salah, tapi saya tidak tahu persis itu sebagai rumah tinggal atau usaha salon, waktu itu saya enggak ingat lagi," bebernya.
Masih kata Imam, klinik kecantikan itu baru pindah ke lingkungannya pada awal 2024, sekira bulan Februari atau Maret.
"Waktu awal itu di luar area kita artinya di luar RT 1/RW 05. Sekarang baru masuk ke RT kami."
"Wilayah kami dan aktivitasnya memang awalnya sebagai sebuah calon kecantikan terus menambah ekspansi dalam bentuk sebuah klinik kecantikan," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ini Kronologi Ella Nanda Tewas usai Sedot Lemak di Klinik Kecantikan Depok, Sempat Pendarahan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Wartakotalive.com/M. Rifqi Ibnumasy)