News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkapnya Live Streaming Pornografi Libatkan IRT, Ada 70 Talent yang Tersebar di Berbagai Daerah

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pornografi -- Polisi membongkar aktivitas pornografi yang disebarkan lewat siaran langsung, ada 70 talent yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi membongkar aktivitas pornografi yang disebarkan lewat siaran langsung atau live streaming.

Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT) sekaligus selebgram, FSF (28).

FSF ditangkap di rumah yang berada di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, melansir TribunJabar.id.

"Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pornografi dengan cara pelaku menari telanjang serta beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu secara streaming," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Senin (29/7/2024).

Selain FSF, penyidik juga menangkap agensi berinisial AB (32) dan admin host, YPP (33).

"Admin ini bertugas sebagai pencatat talent yang melakukan live dan membayar gaji para talent."

"Kemudian agensinya bernama AB ditangkap di Lebak Bulus, Jakarta Selatan," ungkapnya.

Dari penangkapan ini terungkap, agensi telah memiliki 70 talent yang aktif di aplikasi tersebut.

Mereka tersebar di berbagai daerah di Indonesia, dengan dua orang berdomisili di Sukabumi.

Para talent ini bisa mendapatkan penghasilan Rp 3 juta hingga Rp 10 juta setiap bulannya.

Penghasilan talent ini tergantung dari besaran gift atau saweran yang diberikan oleh penonton.

Baca juga: Peran 3 Pelaku Live Streaming Pornografi di Sukabumi, Punya 70 Talent dan Beroperasi Setahun

Mengutip Kompas.com, dalam sekali live, penonton bisa mencapai 100 orang.

"Kalau sekali live mereka bisa mendapatkan antara Rp 3 juta atau tergantung gift-nya, dan itu dibagi lagi ke admin dan agensi," ungkap Rita.

Aktivitas live steraming di aplikasi tersebut sudah berlangsung selama satu tahun, dengan perputaran uang mencapai Rp 1,3 miliar.

Para talent diwajibkan melakukan live streaming tiga kali dalam seminggu, dengan durasi minimal 30 menit per sesi.

"Talent melakukan live pada malam hari. Namun, ada juga yang dilakukan siang hari, tapi rata-rata kebanyakan itu malam hari," bebernya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornogragfi dengan ancaman pidana paling singkat setahun, paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak Rp 6 miliar.

Kemudian, Pasal 34 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun denda Rp 5 miliar.

Dan atau Pasal 45 Ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Selebgram Sukabumi Ditangkap Polisi, Lakukan Tari Telanjang Saat Live Streaming

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Dian Herdiansyah, Kompas.com/Riki Achmad Saepulloh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini