News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Ijazah Mahasiswi Ditahan Gara-gara Mengkritik, LLDIKTI Sumut: Setiap Kampus Punya Aturan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Umum Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) I Sumatera Utara Kemendikbud, Ahmad Subhan menanggapi viral kasus penangguhan ijazah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral di media sosial seorang alumni Universitas Nias (Unias) bernama Sadari Zega mengaku ijazahnya ditahan oleh pihak kampus usai melontarkan kritikan kepada kampusnya.    

Sadari, yang telah merampungkan studi dan di wisuda pada Desember 2023, mengaku kesulitan mengambil ijazahnya meski telah memenuhi semua persyaratan pengambilan, namun pihak Unias meminta Sadari untuk pulang ke Nias dan meminta maaf atas kritikannya di platform Facebook. 

Menanggapi ini, Kabag Umum Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) I Sumatera Utara Kemendikbud, Ahmad Subhan mengatakan pihaknya sudah meminta klarifikasi tertulis kepada pihak universitas.

Ahmad menjelaskan bahwa pihak UNIAS telah selesai mencetak ijazah Sadari Zega dan siap diserahkan kepada yang bersangkutan dengan syarat adanya klarifikasi atas video yang diunggahnya di media sosial.

"Dengan catatan Sadari Zega melakukan klarifikasi atas berita-berita yang sempat beredar yang dipostingnya di media," kata Ahmad Subhan dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).

Pihak LLDIKTI I Sumut juga telah berupaya melakukan mediasi, dan meminta UNIAS menghubungi Zega.

"Di zoom meeting itu, selain ada dari UNIAS, Zega, juga dari LLDIKTI. Di situ nanti harapannya kita supaya kelar semuanya," ujar Ahmad.  

Ia menerangkan berdasarkan aturan UNIAS, ada peraturan rektor yang menyatakan jika ada mahasiswa ataupun alumni yang melakukan pencemaran nama baik maka akan diberikan sanksi tegas, salah satunya adalah penahanan ijazah. Namun pihak LLDIKTI tak bisa mengintervensi regulasi tersebut.

Adapun Peraturan Rektor itu mengatur penyebaran informasi yang tidak benar (hoax) baik langsung maupun tidak langsung (melalui media cetak dan elektronik) yang merusak nama baik kampus dan Yayasan Perguruan Tinggi Nias merupakan pelanggaran pada butir 20, dengan sanksi penangguhan penyerahan ijazah atau transkrip nilai sesuai Pasal 7 ayat (3) huruf c.

"Itu di peraturan setelah mereka jelaskan ke kita, baik secara lisan mulai dari zoom meeting maupun juga secara tertulis dan terus terang ya kita tidak bisa mengintervensi aturan yang ada di sana," jelas dia.  

Sementara itu Wakil Rektor bidang Akademik UNIAS, Adieli Laoli menyampaikan, Sadari Zega menyebut adanya oknum yang sengaja memperlambat dan mempersulit dalam pengambilan ijazah sebagaimana unggahannya di medsos. 

Berkenaan dengan pernyataan itu, pihak kampus meminta sebelum penyerahan ijazah, Sadari Zega melakukan klarifikasi langsung guna mengetahui oknum yang dimaksud agar bisa ditindak tegas.

"Hal tersebut untuk mengetahui siapa oknum yang dengan sangaja melakukan hal tersebut untuk dapat di ambil tindakan dan sanksi tegas," kata Adieli.

Jika pernyataan itu tidak terbukti, Sadari Zega diminta melakukan klarifikasi dan meminta maaf untuk memperbaiki citra dan nama baik kampus. Setelahnya, pihak kampus akan memberikan ijazah kepada yang bersangkutan sebagaimana Peraturan Rektor Universitas Nomor 02 Tahun 2022 Bab V Pasal 5 ayat (16).

"Setelah permasalahan ini selesai maka ijazah diberikan kepada yang bersangkutan," terangnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini