"Daycare Wensen ini tidak ada izinnya," kata Deasy, dikutip dari TribunnewsDepok.com.
Deasy menuturkan, PAUD itu seperti Taman Kanak-kanan (TK) yang harus ada izinnya.
"TK itu harus berizin, terus kelompok bermain harus berizin, terus pendidikan daycare juga harus berizin."
"Jadi ternyata daycare Wensen ini tidak berizin," imbuhnya.
Ia menuturkan, Wensen School ini hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain atau KB, bukan daycare.
"PAUD itu kan untuk pendidikan anak usia dini. Usia dini itu dari 0 sampai 6 tahun."
"Di situ dikelompokan lagi daycare usia 0-2 tahun, kelompok bermain 3-4 tahun dan TK 5-6 tahun."
"Wensen School punya izin untuk KB sejak tiga tahun lalu," tutur Deasy.
Ia pun mengimbau kepada para orang tua supaya menitipkan atau menyekolahkan anaknya ke tempat yang berizin dan legalitasnya jelas.
"Jadi ke depannya kita akan sosialisasi ke masyarakat agar memilih sekolah atau tempat penitipan yang berizin," tandas Deasy.
Baca juga: Pemilik Daycare di Depok Akui Khilaf Aniaya 2 Balita, Pilih Bungkam, Tak Ucap Maaf
3 Guru Wansen Diperiksa
Terkait kasus penganiayaan, tiga orang guru Wensen School Indonesia bakal diperiksa polisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana.
"Tiga orang guru dari sekolah (diperiksa), dan sudah, sedang dalam pemeriksaan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa sejumlah saksi dan orang tua korban.