TRIBUNNEWS.COM - Polresta Bandung, Jawa Barat, menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan wanita bernama Irma Novitasari (24).
Keempat tersangka adalah AS (23) yang berstatus suami korban, AG (22), US (30), dan AK (21).
Kasus pembunuhan terungkap setelah makam korban di Kampung Ciburial, Deda Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, dibongkar pada Jumat (2/8/2024).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan AS merupakan tersangka utama.
Sementara, tiga tersangka lain berperan membantu pembunuhan yang dilakukan pada Januari 2024.
Ia menjelaskan AS telah merencanakan aksi pembunuhan sejak Desember 2023.
"Sebetulnya satu bulan sebelum kejadian di bulan Januari itu, di mana yang bersangkutan juga sudah meminta kepada seorang warga, yang warga tersebut juga sudah kami jadikan saksi untuk diajak melakukan perbuatan pembunuhan."
"Namun demikian, yang bersangkutan (saksi) tidak mau dan gagal aksi di bulan Desember (2023). Dan barulah kejadian pembunuhan tersebut terjadi bulan Januari," ungkapnya, Jumat, dikutip dari TribunJabar.id.
Irma dilaporkan hilang sejak Januari 2024 dan AS menyatakan korban kabur.
Pihak keluarga Irma sudah melakukan upaya pencarian, namun handphone korban tak aktif.
Baca juga: Ibu dan Anak Ditemukan Tinggal Kerangka di Bandung Barat, Ketua RT: Pertemuan Terakhir 2018
Pada Minggu (28/7/2024), keluarga mendapat laporan Irma dibunuh dan dimakamkan di belakang rumah AS.
"Keluarga korban ini mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa korban (Irma) tidak usah dicari, karena sudah dibunuh oleh suaminya yaitu tersangka AS," ujar Kusworo.
Setelah mendapat laporan dari keluarga, polisi menangkap keempat tersangka di rumahnya masing-masing.
Proses pembongkaran makam dilakukan untuk proses autopsi jenazah.
"Namun demikian beberapa luka perkenaan yang disesuaikan dengan keterangan tersangka sudah bisa kita identifikasi dan nantinya akan dikuatkan oleh dokter dalam berita acara hasil autopsi," beber Kusworo.
Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sementara itu, paman korban, Ilyas Tari (30), menyatakan Irma hilang kontak saat pulang kerja pada 13 Januari 2024.
Selama tujuh bulan korban hilang, keluarga merasa janggal dengan pernyataan AS.
"Terakhir itu INS disuruh jangan pulang sama mantan suaminya, katanya mau dijemput. Terus malemnya ditelepon, tapi nomornya tidak aktif. Lalu diteleponlah mantan suaminya. Katanya INS kabur di jalan," jelasnya.
Baca juga: 7 Bulan Tak Pulang, Wanita di Bandung Ditemukan Terkubur di Perkebunan, Pelaku Orang Dekat Korban
Menurut Ilyas, pernyataan korban kabur yang diucapkan AS tidak masuk akal.
"Kok bisa kabur. Kata dia, INS bawa kabur uang dan HP-nya. Jelas saya tidak percaya 100 persen, tapi dia tidak ngaku. Dia bilang, 'Ya sudah kalau tidak percaya, lapor saja polisi'," katanya.
Seluruh teman kerja juga tak mengetahui keberadaan Irma hingga ada laporan keponakannya sudah meninggal.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul MOTIF Suami Siri di Pacet Bandung Tega Habisi Nyawa Irma Novitasari, Dibutakan Rumor Selingkuh
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Adi Ramadhan)