"Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.
Mengutip TribunPekanbaru.com, korban pun mengalami luka berat di bagian kepala.
Nahas, korban meninggal dunia di tempat.
"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP)."
"Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin.
Kini, MP pun sudah ditahan dan dijadikan tersangka.
Kompol Alvin menuturkan, MP dijerat Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kemudian, Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman enam tahun penjara dan/atau dendda paling banyak Rp12 juta.
"Sementara pasal tersebut, nanti perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan berkembang," ujarnya.
Meski begitu, ia menuturkan proses pemeriksaan masih berjalan.
"Masih dalam proses pemeriksaan, belum selesai," ucap dia.
Sebagian atikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Tinggalkan Sepasang Anak, Suasana Rumah Duka Ibu yang Ditabrak Mahasiswi Pulang Dugem di Pekanbaru
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPekanbaru.com, Rizky Armanda)