Menurut Aris, ia dan adiknya itu saling berebut untuk mengurus kedua orangtuanya.
"Justru kami malah rebutan untuk ngurus, saya sama ade saya itu rebutan.
Saya mau ngajak orangtua ikut saya, Bradly juga mau ngajak," tuturnya.
Meski di sisi lain Aris juga mengaku mengalami kesulitan sehingga sudah dua tahun tidak mengunjungi orangtuanya.
"Saya memang kesulitan untuk ke sana, karena pekerjaan juga, kalau saya ke sana juga malem, nunggu kosong," kata dia lagi.
Anak Diadukan ke Polisi
Diketahui Hans Tomasoa (83) dan Rita Tomasoa (73) ditemukan meninggal di rumah dalam kondisi membusuk.
Keduanya meninggal karena sakit dan warga tak mengetahui kematiannya.
Selama ini pasangan suami istri tersebut tinggal berdua di rumah yang terletak di Perumahan Citra Indah Bukit Raflesia, Bogor, Jawa Barat.
Ketiga anak laki-laki mereka tak pernah menjenguk dan datang usai prosesi pemakaman selesai.
Kini, ketiga anak Hans Tomasoa resmi diadukan ke Polres Bogor, Rabu (24/7/2024).
Mereka diadukan dalam bentuk pengaduan masyarakat oleh Advokat yang juga Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra bersama dua rekannya.
"Pelapor atau pengadu selain saya, ada juga Moh. Miftahuzzaman dan Wahyu Agung Prawoto. Sedangkan terlapor atau teradu yakni 3 orang anak kandung dari Hans Tomasoa dan Rita Tomasoa," ujar Gurun saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).
Gurun mengatakan, ketiga anak Hans dan Rita Tomasoa diduga melanggar Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda belasan juta rupiah.
"Kami minta pasal 49 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dapat diterapkan pada kasus ini, dan sebagai bentuk mewujudkan Pancasila Sila ke 2 kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Gurun.