Ucapan Iptu Rudiana tak selaras dengan isi putusan pengadilan milik 5 terpidana Kasus Vina Cirebon, yakni Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya alias Kliwon, Supriyanto, dan Sudirman dengan nomor membaca putusan pengadilan Nomor 4/Pid.B/2017/PN Cbn.
Dalam pengakuannya di konferensi pers bersama Hotman Paris, Kapolsek Kapetakan tersebut mengaku hanya mengamankan kedelapan pelaku.
Ia membantah telah melakukan penganiayaan terhadap mereka.
Namun, pengacara Pegi Setiawan, Toni Raden Mas (RM), mencium kejanggalan dari pengakuan Iptu Rudiana.
Baca juga: Muncul ke Publik, Ayah Eki Siap Sumpah Pocong Buktikan Anaknya Tewas dalam Kasus Vina Cirebon
Toni RM menyebut ada kebohongan dari ucapan Iptu Rudiana itu.
Diketahui, empat hari pascakematian Eky dan Vina, tepatnya pada 31 Agustus 2016 sekitar pukul 10.00 WIB, Iptu Rudiana bersama rekan-rekannya mencari informasi terkait kematian tidak wajar anaknya dan kekasihnya itu.
Pada pukul 14.00 WIB, ia bertemu Aep dan Dedem yang merupakan pekerja di tempat pencucian mobil di dekat SMPN 11 Cirebon dan meminta dikabari jika melihat para pelaku pembunuhan anaknya, Eky.
Dua jam berselang, pukul 16.00 WIB, Aep memberitahukan Iptu Rudiana bahwa ada sekelompok anak-anak muda terduga pelaku sedang nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon.
Dari pengakuannya, Iptu Rudiana hanya mengamankan kedelapan pelaku selama 15 menit.
"Kalau dia hanya 15 menit, bohong. Kalau saya menilai membandingkan dengan putusan pengadilan atas nama 5 terpidana. Sementara dalam putusan pengadilan Pak Rudiana baru membuat laporan atau menyerahkan ke reskrim itu pada hari yang sama 31 Agustus 2016 jam 18.30," ujarnya seperti dikutip dari Youtube Toni RM yang tayang pada Jumat (2/8/2024).
Dalam isi putusan tersebut diceritakan bahwa ada jeda waktu sampai 2,5 jam yang digunakan Iptu Rudiana dan rekan-rekannya untuk menginterogasi para pelaku.
Baca juga: Tantangan Pihak Saka Tatal ke Iptu Rudiana, Undang Ayah Eky Lakukan Sumpah Pocong Bersama
"Berarti kalau dari jam 16.00-18.30 berarti ada waktu 2,5 jam bukan 15 menit. Nah 2,5 jam kalau saya baca putusan di pengadilan ini digunakan untuk menginterogasi. Jadi kalau jawaban Pak Rudiana diajak ke kantor baik-baik saya menilainya Pak Rudiana itu bohong, karena terungkap dalam putusan pengadilan ini diinterogasi bukan diajak ngomong atau ditanya baik-baik," imbuhnya.
Toni RM menganggap Iptu Rudiana berbohong soal durasi penangkapan para pelaku yang hanya 15 menit.
Delapan pelaku serta munculnya nama tiga DPO didapat dari hasil interogasi Iptu Rudiana.