"Kamu sebagai apa membubarkan tawuran pakai senjata api?," tanya Rio.
SI juga mengaku mendapatkan ancaman terlebih dahulu dari kelompok lain.
"Sebenernya saya diancem di jembatan itu sama yang tujuh orang itu," kata remaja berusia 19 tahun tersebut.
Ditanya soal kenapa punya senjata api, SI menyebut untuk menjaga diri.
"Ya kan kita kerja di Bekasi, pulang ke Nambo ke Citeureup itu di sana jalurnya lumayan ekstrem," kata SI.
AKBP Rio pun masih geram lantaran SI tak mengakui perbuatannya.
Ia juga menegaskan akan membuktikan aksi kriminal lain yang telah dilakukan oleh SI di pengadilan.
"Dia tidak mengakui apa yang dilakukan oleh dia, ini adalah salah satu yang ikut terlibat dalam kejadian tawuran di Kandang Roda, nanti akan kita buktikan di pengadilan," tegasnya.
Kini, para pelaku terancam penjara paling lama 12 tahun.
"Kami kenai para tersangka ini dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun," ujar AKBP Rio.
Diwartakan sebelumnya, MAF menjadi korban pembakan yang salah sasaran dari pelaku tawuran.
Baca juga: Kapolres Bogor Tanggung Biaya Pengobatan Korban Penembakan di Klapanunggal
AKBP Rio menuturkan, saat kejadian, sedang terjadi tawuran antara dua orang melawan tujuh orang.
"Yang dua ini yang melakukan penembakan, namun ada satu orang yang naik motor ada di sekitar kejadian dikira itu adalah musuh dari yang dua orang itu," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
TribunnewsBogor.com mewartakan, korban alami luka tembak di bagian kepala.