News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria yang Sandera dan Siksa Bayinya di Pinrang Nangis Saat Diamankan, Benturkan Kepala ke Dinding

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok ayah menyekap dan menganiaya anak kandungnya yang berusia 1 tahun usai diceraikan istri

Atas perbuatannya, Sandi terancam hukuman penjara 5 tahun.

Dia dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.

"Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkapnya.

Untuk balita yang menjadi korban akan didampingi oleh unit PPA Polres Pinrang untuk penanganan trauma atas kekerasan dan penyanderaan yang dialami selama 16 jam.

"PPA yang dampingi untuk penyembuhan trauma korban. Alhamdulillah tidak ada luka, tapi harus dirawat di rumah sakit karena dehidrasi dan kekurangan vitamin selama disandera oleh ayahnya," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ogah Diceraikan Istri, Ayah Tega Sekap dan Aniaya Anak Kandung, Nangis hingga Pingsan saat Diamankan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini