Oleh sebab itu, ucap Kombes Manang, tiga rekan Marisa Putri itu akan menjalani tes rambut.
"Akan kita tes rambut. Ini masih dalam rangka untuk mengetahui mereka mengonsumsi narkoba atau tidak."
"Karena sebagian tidak mengaku, SW yang mengaku," ujarnya.
Kombes Manang juga membeberkan tiga teman Marisa berkelit dan saling lempar jawaban saat ditanya oleh polisi.
"AEP dan RS, mengaku tidak mengonsumsi narkoba pada saat di room KTV itu. Mereka juga tidak melihat yang lain mengonsumsi narkoba," terang Kombes Manang.
"AEP juga tidak mengaku memberi narkoba kepada SW. Sementara SW, mengaku mengonsumsi ekstasi setengah butir yang diberikan AEP."
"Keterangan belum sinkron, saling lempar. Jadi mereka nanti akan kita periksa dengan skema konfrontir," imbuhnya.
Sementara untuk Marisa Putri, Kombes Manang menjelaskan, seiring proses pidana berlangsung, sosok yang bersangkutan akan direhabilitasi untuk memulihkan diri dari narkoba.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, Marisa mengendarai mobil di bawah pengaruh narkoba.
Hasil tes urine yang dilakukan sesaat setelah Marisa diamankan akibat menabrak korban menunjukkan yang bersangkutan positif zat amphetamine dan methamphetamine.
Kronologi Kejadian
Kronologi kecelakaan ini telah dijelaskan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.
Kecelakaan tersebut melibatkan Marisa Putri, pengendara mobil Toyota Raize dengan nomor polisi (nopol) BM 1959 FJ dan Renti Marningsih, pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR dengan nopol BM 4697 JZ.
Korban yang merupakan pengendara sepeda motor ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.
"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP)."