Para pelaku merupakan Anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan geng motor Simple Life (SL).
"DHM ini ketua IPK ranting sekip, RDS salah satu anggota IPK, dan TT yang masih melarikan diri mantan ketua Simple Life. Diduga terafiliasi (antara IPK dan SL)," jelasnya.
Kombes pol Teddy menambahkan, DHM dan RDS ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 Jo 351. Pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka cacat," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Polisi Buru Mantan Ketua Geng Motor Simple Life yang Terlibat Pembacokan Prajurit TNI hingga Buta
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alfiansyah)