TRIBUNNEWS.COM - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri, meminta Mabes Polri untuk mengonfirmasi, apakah bukti percakapan hasil ekstraksi data di handphone (HP) Vina, asli atau tidak.
Hasil ekstraksi data di HP Vina itu pertama kali diungkap oleh kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu.
Dalam bukti komunikasi elektronik itu menunjukkan adanya percakapan atau chat antara Vina dan kedua temannya, Mega dan Widi, di malam kejadian, 27 Agustus 2016, silam.
Dengan bukti ekstraksi data itu, Reza menyimpulkan, keterangan yang disampaikan Mega dan Widi di sejumlah media terkait kasus Vina adalah valid.
Dengan temuan bukti itu, kata Reza, Mabes Polri harus segera melakukan konferensi pers.
"Menurut saya jauh lebih bijak sekiranya Mabes Polri sesegera mungkin melakukan konferensi pers untuk memvalidasi barang bukti yang tadi sudah ditemukan oleh Bang Edwin" katanya, dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV, Selasa (13/8/2024).
Menurutnya, validasi tersebut akan membuka jalan bagi terpidana di kasus Vina.
Validasi itu, lanjut Reza, juga bisa mengubah status hukum bagi tujuh terpidana yang divonis penjara seumur hidup.
Termasuk juga bagi mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara.
"Sehingga validasi tersebut, akan membuka jalan yang selapang-lapangnya kepada seluruh terpidana dan juga bagi Saka Tatal."
"Agar berubah status hukum mereka, dari terpidana seumur hidup menjadi orang bebas merdeka," jelas Reza.
Baca juga: Tak Diungkap di Sidang, Chat Terakhir Vina sebelum Tewas Dibongkar Pengacara Saka Tatal, Ini Isinya
Bukti Chat Vina dan Mega
Dari bukti percakapan di HP Vina yang dibuka kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu, terungkap, di hari kejadian 27 Agustus 2016 pukul 22.14 WIB, Vina masih menghubungi Mega.
Bukti chat tersebut diketahui setelah dilakukan ekstraksi data ponsel Vina.
Dalam komunikasi itu, Vina mengajak Mega untuk keluar bersama.