News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

HP Vina Dibuka, Ahli: Validasi Mabes Polri akan Membuka Jalan Selapang-lapangnya kepada Terpidana

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri menyebut, validasi Mabes Polri soal hasil ekstraksi data HP Vina bisa membuka jalan bagi terpidana kasus Vina.

"Jadi poinnya di situ, di soal percakapan SMS tersebut ya, yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," tandasnya.

Reza Indragiri Duga Bukti Chat Kasus Vina Rekayasa

Sebelumnya, Reza Indragiri menduga bukti chat di ponsel milik terpidana kasus Vina, Hadi Saputra, hasil rekayasa.

Sebab, chat di ponsel Hadi yang dijadikan bukti oleh pihak kepolisian itu tidak didukung ekstraksi data lengkap.

"Isi halaman 65 yang menyebut bahwa seolah ada SMS antara Saka Tatal dengan Sudirman, itu tidak didukung oleh bukti ekstraksi data," kata Reza, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Rabu (7/8/2024).

Menurut Reza, yang diekstraksi polisi hanya percakapan antara Hadi Saputra dengan kekasihnya.

Padahal, komunikasi sepasang kekasih itu hanya membahas perihal rencana pernikahan mereka.

Reza melanjutkan, tidak ada dalam komunikasi tersebut membahas soal rencana pembunuhan.

"Yang ada dalam bukti ekstraksi data digital adalah komunikasi antara Hadi dengan pacarnya."

"Yang sebenarnya sama sekali tidak bicara tentang pembunuhan atau rencana pembunuhan apapun," jelas Reza.

Baca juga: Babak Baru Kasus Vina, Psikolog Forensik Duga Bukti Chat Terpidana Hasil Rekayasa, Ini Sebabnya

Selain itu, kata Reza, tidak ada nomor terpidana kasus Vina lainnya, seperti Sudirman dan Saka Tatal, di ponsel Hadi.

Oleh karena itu, Reza menduga kuat, bukti chat terpidana di kasus Vina merupakan hasil rekayasa.

"Berarti kuat dugaan saya, isi halaman 65 tentang konon SMS antara Sudirman dengan Saka Tatal adalah informasi rekaan belaka. Yang diperoleh barangkali dengan cara intimidasi kah itu, iming-iming kah itu, tipu muslihat kah itu. Intinya isi halaman 65 adalah mengandalkan pada keterangan," urainya.

Reza pun menyayangkan bukti chat tersebut digunakan oleh hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada para terpidana kasus Vina.

Ditambah, hakim menyatakan para terpidana melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini