News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Kesalahan Identitas, Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan PK Dalam Waktu Dekat

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu kuasa hukum Rivaldy, Sindy Sembiring saat menunjukkan surat perintah penahanan terhadap kliennya dalam kasus yang berbeda dengan kasus Vina Cirebon.

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, yang turut menjadi terpidana pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat.

Tim kuasa hukumnya berencana membawa novum yang memperkuat klaim bahwa terjadi kesalahan dalam penetapan identitas Rivaldy sebagai terdakwa. 

Pengajuan PK ini diharapkan bisa dilakukan pada pekan ini.

Baca juga: Polda Jabar Didesak Kembalikan 6 Terpidana Kasus Vina ke Lapas Cirebon

"Pengajuan PK (Rivaldy) kemungkinan akan kita lakukan pada dua sampai tiga hari ini (ke depan), kalau tidak Rabu, ya, Kamis," ujar Sindy Sembiring, salah satu kuasa hukum Rivaldy saat diwawancarai media, Senin (12/8/2024).

Menurut Sindy, fokus utama dari pengajuan PK ini adalah eror in persona atau kesalahan identitas yang dialamatkan kepada Rivaldy dalam kasus ini.

Meskipun masalah ini pernah dibahas dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sebelumnya, namun jaksa maupun majelis hakim tidak memberikan tanggapan yang memadai.

"Khusus Rivaldy sendiri kita akan bahas ke eror in personanya, karena posisinya meskipun di PN (persidangan) pernah dibahas tapi tidak pernah ditanggapi oleh jaksa maupun majelis," ucapnya.

Sindy menambahkan, bahwa dalam pengajuan PK nanti, tim kuasa hukum akan memperkuat argumen bahwa Rivaldy disangkutpautkan dalam kasus ini dengan nama Andika.

Padahal Rivaldy tidak pernah mengenal ketujuh terpidana lainnya.

"Bagaimana bisa tersangkut ke pasal 340-nya, sedangkan bagaimana bisa menyusun rencananya jika dari mereka tidak ada yang saling mengenal, kan istilahnya seperti itu," ujar dia.

Sebagai bukti baru atau novum, Sindy menyebutkan bahwa mereka akan membawa dokumen-dokumen resmi seperti akta kelahiran, ijazah dan kartu keluarga yang menunjukkan bahwa Rivaldy tidak pernah mengganti namanya menjadi Andika.

"Novum baru yang akan kita bawa dan ajukan, yaitu saudara-saudara Rivaldy yang menyatakan bahwa Rivaldy tidak berubah nama menjadi Andika dan dokumen surat lainnya yang mendukung bahwa Rivaldy sampai detik ini ya namanya Rivaldy," katanya.

Baca juga: Video Isi Chat Vina Terkuak, Kuasa Hukum Saka Tatal Singgung Nama Presiden Jokowi dan Kapolri

Tim kuasa hukum juga berencana untuk mengajukan 7 saksi fakta dalam proses PK ini.

"Kalau novum paling 5-6 (yang diajukan), kalau saksi fakta nanti akan kita ajukan 7 orang," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini