Para terpidana melaporkan Aep dan Dede karena dianggap membuat kesaksian palsu di bawah sumpah. Akibat kesaksian tersebut mereka mendapat vonis seumur hidup.
"Tadi klien kami ditanyakan sekitar di mana mereka berada saat kejadian itu. Semua (terpidana) menyatakan tak ada di TKP, tapi saat itu berada di warung Ibu Nining, lalu pindah ke rumah Pak Hadi, dan tidur di rumah RT Pasren. Itulah keterangan mereka ke para penyelidik," ujar Roely, Senin malam.
Selain itu, Roely menegaskan, para penyelidik juga menanyakan kegiatan para terpidana selama 27-31 Agustus 2016 di mana dan berbuat apa serta bukti dan lainnya.
"Faktanya, bahwa HP mereka disita dan lupa lagi sebagian tak ingat terkait ada foto waktu itu. Tapi, secara umum mereka masih mengingat tanggal dan waktu kejadian. Selanjutnya, besok (hari ini) penyelidik akan berkunjung ke Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, di sana ada dua terpidana lain, yakni Jaya dan Eko," ujarnya.
Penulis: Eki Yulianto
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Ajukan PK Pekan Ini, Kesalahan Identitas Jadi Fokus