TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol. Purn. Susno Duadji mengungkapkan adanya intimidasi yang didapatkannya saat ia menjadi saksi ahli dalam sidang PK mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (31/7/2024) lalu.
Susno mengungkap intimidasi itu didapatnya dari seorang Kapolres berinisial R.
Atas intimidasi tersebut, Susno pun mendesak Propam Polri untuk turun tangan memprosesnya.
Lebih lanjut Susno pun menceritakan kronologi intimidasi yang dialaminya saat menjadi saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal.
Susno menuturkan saat itu ia tengah mencari makan dan diantar oleh seorang polisi.
Namun, setelah itu polisi yang mengantarnya itu malah diperiksa atas perintah dari Kapolres 'R' tersebut.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan dengar. Saya pada waktu itu jam satu (siang) dapat giliran (jadi saksi ahli), kemudian saya lapar lalu cari makan, saya mencari di mana restoran empal gentong yang enak."
"Kemudian saya bertanya kepada polisi, saya diantar oleh polisi, ditunjukkan restorannya kemudian selesai itu, si polisi yang nganter saya diperiksa atas perintah Kapolres," kata Susno.
Hal tersebut pun dinilai Susno sebagai bentuk intimidasi yang dilakukan padanya.
Susno juga merasa bahwa pihak yang memperjuangkan PK Saka Tatal, termasuk dirinya, seolah-olah dianggap melawan kepada putusan atau kepada aparat penegak hukum.
Eks Kabareskrim itu pun berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit bisa mendengar keluhannya ini.
Baca juga: Kematian Vina dan Eky di Cirebon Ada Kaitan dengan Kasus Narkoba yang Ditangani Iptu Rudiana?
Susno juga menginginkan agar Polri bisa berubah menjadi lebih baik lagi.
"Mudah-mudahan Kapolri dengar ya. Ini harus berubah. Saya di situ (jadi ahli) sebagai bentuk kecintaan pada Polri."
"Supaya kesalahan yang sudah ada kalau salah itu bisa terkoreksi. Itulah kecintaan saya," ungkap Susno.