Jan S Hutabarat, salah satu anggota tim kuasa hukum DPN Peradi, menjelaskan bahwa pengajuan PK ini dilakukan untuk enam terpidana.
"Yang didaftarkan sekarang enam terpidana, karena tim kuasa hukum Rivaldy satu organisasi jadi sekalian kami daftarkan, minus Sudirman."
Baca juga: Oegroseno Desak Iptu Rudiana Jujur Kasus Vina: Kenapa HP Eky Tidak Diserahkan sebagai Barang Bukti?
"Karena saudara Sudirman ini ternyata memiliki kuasa hukum yang lain," ujar Jan S Hutabarat di sela-sela pengajuan PK di PN Cirebon, Rabu (14/8/2024).
Lebih lanjut, Jan menjelaskan pembagian berkas untuk para terpidana.
"Nanti ada tugas berkas yang kami ajukan, berkas pertama, Eka, Supriyanto, dan Jaya. Berkas kedua Eko Ramadani, dan berkas ketiga itu Rivaldy."
"Kenapa berbeda? Karena disesuaikan dengan putusannya."
"Lalu Sudirman dan Eko juga kenapa dibedakan karena konstruksi kasusnya juga berbeda," ucapnya.
Menurut Jan, meskipun terdapat tiga berkas berbeda, pihaknya tetap mengajukan permohonan agar ketiga berkas tersebut disidangkan dalam satu persidangan.
"Kami ajukan untuk sidang dijadikan satu persidangan walaupun tiga berkas," jelas dia.
Jan juga menambahkan, bahwa jumlah pengacara yang hadir dalam pengajuan PK ini mencapai 75 orang.
Sedangkan untuk seluruh terpidana kasus Vina Cirebon yang terlibat ada 115 pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum.
Pengajuan PK ini menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh oleh para terpidana dalam upaya mencari keadilan atas kasus yang menjerat mereka.
Sidang PK diharapkan dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
Penulis: Eki Yulianto
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Berharap PK Dikabulkan, Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Yakin Seribu Persen Tak Bersalah