TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim Polri 2018-2019, Komjen Pol (Purn) Arief Sulistyanto menguliti kesalahan Iptu Rudiana di awal penangan kasus kematian Vina dan Eky.
Awalnya Arief membeberkan kronologi insiden yang menimpa Vina dan Eky Sabtu 27 Agustus 2016 silam.
Ia menyampaikan informasi ini dengan membaca hasil putusan-putusan sidang sebelumnya.
Arief mengatakan, kasus bermula saat petugas piket Polsek Talun mendapatkan informasi dari masyarakat soal penemuan dua pengendara, yakni Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 malam.
"Laporan ada dua orang tergeletak di tengah jalan. Akhirnya datanglah satu banpol dengan polisi dengan sepeda motor ke situ (TKP)."
"Eky sudah dalam kondisi meninggal dan Vina masih bernapas," katanya, dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Rabu (13/8/2024).
Arief menyebutkan, awalnya petugas menyimpulkan penyebab tewasnya Vina dan Eky adalah kecelakaan tunggal.
Petugas selanjutnya mengirimkan mobil untuk mengevakuasi Vina dan Eky.
Tidak lama kemudian, Iptu Rudiana yang kala itu masih menjabat Kanit Narkoba di Polsek Talun dihubungi untuk melihat kondisi Eky, anaknya.
Menurut Arief, dari kronologi tersebut dia menyoroti kinerja kepolisian.
Petugas seharusnya mengamkan terlebih dahulu TKP.
"Dari penggalan cerita ini. Tidak boleh melakukan seperti ini (evakuasi jasad korban). Harus status quo."
"TKP harus diamankan. Jadi keaslian TKP tetap terjaga. Baru memanggil penyidik," lanjutnya.
Baca juga: Usai Saka Tatal Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Iptu Rudiana Dipecat
Apa kesalahan Iptu Rudiana?
Arief melanjutkan, setelah Iptu Rudiana tahu Eky tewas, ia secara inisiatif sendiri mencari informasi tentang kasus ini.