TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjawab sudah kemana hilangnya Iptu Rudiana usai tiga hari berturut-turut diperiksa Bareskrim Polri.
Bahkan level kuasa hukumnya saja kesulitan untuk menghubungi kliennya, Iptu Rudiana.
Kabar terbaru Iptu Rudiana dibagikan oleh mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi.
Iptu Rudiana ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky disebut sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota.
Menurut Ito Sumardi, pencopotan Iptu Rudiana dari jabatannya itu setelah ayah Eky dipanggil ke Bareskrim Polri.
3 Hari Diperiksa Bareskrim, Menghilang, Kini Iptu Rudiana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan
Setelah tiga hari berturut-turut berada di Mabes Polri, Iptu Rudiana pun sempat sulit dihubungi oleh kuasa hukumnya.
Bahkan setelah itu Rudiana sudah tidak muncul lagi di publik.
Rupanya diam-diam Iptu Rudiana disebut sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan.
"Jadi saat ini Rudiana sudah tidak menjabat sebagai kapolsek," kata Ito Sumardi lewat Youtube tvOneNews, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Tribunnewasbogor.com
Iptu Rudiana Dicopot Sebagai Kapolsek Kapetakan agar Mudahkan Pemeriksaan
Adapun pencopotan Iptu Rudiana dari jabatannya itu dilakukan untuk memudahkan Mabes Polri melakukan pemanggilan.
"Dalam aturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan persoalan hukum maka anggota itu akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya, bukan dari status kepolisian," beber Ito.
Sebelumnya, Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno megatakan Iptu Rudiana harusnya dinonaktifkan dulu dari jabatannya.
Ia mencurigai Rudiana yang membuat skenario kasus Vina Cirebon.
Sebab, seorang Rudiana yang saat itu berpangkat Aiptu ternyata bisa mengendalikan satu polres.
"Atasannya harus diperiksa, katakanlah sebagai Kasubnit atau Aipda itu, kan di atasnya ada Panit, Wakasat, ada Kasat, Wakapolres, Kapolres," jelasnya.
Baca juga: Kabar Baru Status Kasus Iptu Rudiana di Bareskrim Polri
Bisa mengendalikan atasannya hingga ke level Kapolres, kata dia, membuktikan bahwa Rudiana saat itu memiliki power yang cukup besar.
Itu artinya, saat kejadian tahun 2016 itu, jajaran Polresta Cirebon Kota menyerahkan penyidikan kepada seorang Aiptu.
"Bisa mengendalikan satu polres ini kan menurut saya seorang Aiptu yang hebat sekali," kata Oegroseno.
Rudiana, menurut dia, memiliki peran yang tidak main-main di Polresta Cirebon Kota.
"Bagi saya menarik perhatian, peran seorang Aiptu seperti Pak Rudiana di polres ini menurut saya sangat luar biasa," kata dia.
Kuasa Hukum Saka Tatal Minta Iptu Rudiana Dipecat
Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memecat Iptu Rudiana yang merupakan anggota polisi sekaligus ayah dari korban Rizky atau Eki dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, 2016 lalu.
Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, juga meminta Polri memeriksa kembali Rudiana dalam kasus yang menjerat kliennya itu.
"Rudiana wajib untuk diperiksa, diberhentikan dengan tanpa hormat, dan dia harus bertanggung jawab kepada klien kamu karena sudah membuat peradilan yang peradilan sesat," kata kuasa hukum Saka, Yasin Hasan Bhayangkara di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Adapun keterangan Aep dan Dede dalam pemeriksaan dan persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon berberapa tahun lalu memberatkan Saka dan tujuh terpidana lainnya.
Menurut Yasin, keterangan Aep dan Dede palsu. Sebab, keterangan dua saksi itu hanya diberikan lewat berita acara pemeriksaan (BAP) saat persidangan.
Apalagi, Dede juga pernah mengakui bahwa keterangannya saat itu palsu.
Yasin menduga keterangan palsu melalui BAP yang memberatkan kliennya itu dibuat oleh Rudiana yang kala itu menjabat Aiptu.
"Kemudian BAP-nya ada tapi BAP-nya itu adalah BAP abal-abal yang dibuat oleh Rudiana maka dengan setelah diperiksanya Saka Tatal," ujar dia.
Oleh karana itu, pihak Saka meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim lebih tegas dan kembali memeriksa Rudiana.
"Kita minta Kapolri lebih tegas lagi, Kadiv propam lebih tegas lagi, Kabid Propam Jawa Barat juga harus lebih tegas lagi terhadap ulahnya orang yang bernama Rudiana dan para begundal-begundalnya yang meriksa Saka Tatal dan 7 orang terpidana yang saat ini sedang mendekam di penjara," ucap Yasin.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.
Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede. (tribun network/thf/TribunSumsel)