TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sumpah pocong yang dilakukan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal tuai polemik.
Kini cara Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya melakukan sumpah pocong dicap sebagai perbuatan bar-bar.
Sumpah pocong juga bukan perintah agama sehingga kubu Saka Tatal dianggap menyesatkan masyarakat.
Pendapat itu terlontar dari mulut praktisi hukum Razman Arif Nasution.
Sementara itu, Saka Tatal tampak santai baik sebelum maupun sesuai sumpah pocong.
Sebelum sumpah pocong dia sempat main gitar bahkan kondangan, kini setelah sumpah pocong badannya tetap sehat.
Sumpah Pocong Saka Tatal Dicap Barbar dan Menyesatkan
Saka Tatal tetap melakukan sumpah pocong di Cirebon meski Iptu Rudiana tak menghadiri tantangan tersebut.
Upaya Saka Tatal untuk membuktikan diri jika dia tak bersalah malah mendapat komentar negatif.
Cibiran itu dilayangkan langsung praktisi hukum Razman Arif Nasution.
Razman Arif Nasution yang juga merupakan kuasa hukum Suroto, saksi kasus Vina Cirebon menilai apa yang dilakukan Saka Tatal, aneh.
Sebab, sumpah pocong menurutnya tidak akan mempengaruhi proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Jadi menurut pandangan hukum, sumpah pocong itu tidak diatur dalam KUHP," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari Intens Investigasi, Selasa (13/82024).
"Itu kan hanya budaya zaman dulu, tidak ada hubungannya pertimbangan hakim dan kualitas kesaksian," sambungnya.
Baca juga: Pengakuan Farhat Abbas Menangis dan Rasakan Keanehan saat Saka Tatal Sumpah Pocong
Lebih lanjut, Razman Arif Nasution menilai cara Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya melakukan sumpah pocong termasuk perbuatan bar-bar.