Surat itu menyatakan, pembekuan program anestesi Undip berlangsung sampai selesainya investigasi dan langkah pertanggung jawaban jajaran Direksi RSUP Kariadi Semarang dan Fakultas Kedokteran Undip.
"Surat edaran dari Kemenkes berupa pembekuan sementara, belum paham pembekuan sementara atau periodik karena menunggu (hasil investigasi) Kemenkes dan Undip," ungkap Adit.
Selain itu, pihaknya meliputi Direksi dan Manajemen rumah sakit sudah memanggil berbagai pihak terkait kasus yang terjadi.
"Dirjen Kemenkes sudah datang ke Kariadi, kami menunggu karena (kasus ini) dilimpahkan ke Kemenkes dan Undip," terangnya.
Disclaimer
Berita di atas tidak bertujuan menginspirasi siapa pun melakukan tindakan serupa.
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.
Anda tidak sendiri, layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan itu.
Pembaca bisa menghubungi Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes (021-500-454) atau LSM Jangan Bunuh Diri (021 9696 9293) atau melalui email janganbunuhdiri@yahoo.com.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelayanan di RSUP Dr Kariadi Semarang Terganggu Imbas Penutupan Sementara PPDS Anestesi Undip