TRIBUNNEWS.COM - Rudi Cahyono (35) warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menjadi korban pengeroyokan hingga tewas.
Ia dikeroyok karena mencabut bendera merah putih atau umbul-umbul peringatan Kemerdekaan RI.
Saat melakukan aksinya itu, Rudi diketahui dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
Rudi tewas setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Iskak Tulungagung.
Kondisinya kian memburuk selama perawatan dan dinyatakan meninggal dunia, Rabu (14/8/2024) sore.
Melansir TribunMataraman.com, pengeroyokan itu dilakukan oleh tiga warga yakni SE (21), MRA (21) dan BS (19).
Adapun pengeroyokan itu terjadi di sekitar Jembatan Ngujang 2, Desa Bukur, Sumbergempol, Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (11/8/2024).
Rudi yang saat itu mabuk dianggap membuat onar karena mencabut bendera merah putih.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur mengungkapkan perbuatan Rudi itu memancing amarah warga.
"Saat itu ada 3 orang warga setempat yang marah pada korban karena mencabut bendera merah putih. Mereka melakukan pengeroyokan," jelas Nur.
Ketiganya menyerang Rudi dengan tangan kosong hingga tak berdaya.
Baca juga: Tagih Utang di Kalideres Jakarta Barat, Seorang Debt Collector Dikeroyok Sekelompok Orang
Saat dibawa ke rumah sakit, Rudi masih dalam kondisi sadar, namun ada beberapa luka lebam.
"Korban saat itu dalam kondisi sadar, namun mengalami luka lebam. Dia sempat menerima perawatan," tambah Nur.
Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan autopsi terhadap jenazah Rudi.
Nur menyampaikan, hasil autopsi menunjukkan adanya tanda kekerasan di tubuh Rudi.
"Hasil autopsi yang pasti ada tanda bekas kekerasan," jelasnya, Kamis dikutip dari TribunMataraman.com.
Di sisi lain, polisi telah mengamankan tiga pelaku pengeroyokan terhadap Rudi.
Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Pihak kepolisian juga mengamankan satu bendera merah putih sebagai barang bukti.
"Kami amankan satu bendera merah putih yang jadi pangkal masalah sebagai barang bukti," imbuh Nur.
Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Ketiganya dijerat pasal 170 KUH Pidana ayat (2) ke-2, terkait pengeroyokan hingga membuat korban meninggal dunia dan terancam pidana penjara 12 tahun apabila benar bersalah.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMataraman.com dengan judul Cabut Bendera Merah Putih Saat Mabuk, Warga Tulungagung Ini Tewas Dikeroyok
(mg/Kirana Atsiila) (TribunMataraman.com/David Yohanes)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)