TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru berinisial LB (49) diringkus polisi karena cabuli seorang siswi SD berinisial NHP (8).
Aksi pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
LB pun kini ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Polres Wonogiri melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dikonfirmasi Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo.
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban mengadu kepada ibunya atas apa yang dilakukan oleh LB.
"Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya," jelasnya.
Lalu, pada Kamis (15/8/2024) lalu, orang tua korban melapor ke Polres Wonogiri.
"Kemudian, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri," kata Anom saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Minggu (18/8/2024).
Mendapat laporan tindak pencabulan, Satreskrim Polres Wonogiri langsung bergerak dan meringkus LB.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Anom, LB melakukan aksi bejatnya sejak Januari 2024 lalu.
"Pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakhir pada 8 Agustus 2024," paparnya.
Baca juga: Awal Mula Ibu di Bekasi Videokan Aksi Cabul ke Anak, Penasaran dengan Unggahan Icha Shalika
Lakukan Pencabulan di Ruang Kelas
Tersangka melakukan tindak pencabulan tersebut di sebuah ruang kelas.
Mengutip TribunSolo.com, pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang.
Selama lebih dari setengah tahun, korban tak bercerita ke orang tuanya lantaran belum berani mengadu.
Hingga akhirnya, korban memberanikan diri mengaku ke orang tuanya.
Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk menyelidiki apakah ada korban lain atau tidak.
"Kami mewakili Polres Wonogiri mengimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak Kepolisian," lanjut Anom.
Atas tindakannya, LB kini terancam penjara paling lama 15 tahun.
"Dengan ini Pelaku LB terancam dengan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," tandasnya.
Polres Wonogiri berikan pendampingan
Sementara itu, Unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri berikan pendampingan psikologis ke korban.
Pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi psikologis korban agar cepat pulih setelah alami kejadian tersebut.
"Untuk korban akan diberikan pendampingan psikologis oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri," kata Anom, dikutip dari TribunSolo.com.
Pihak kepolisian juga melibatkan tenaga ahli untuk pendampingan terhadap korban.
Kata Bupati Wonogiri
Sementara itu, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo alias Jekek meminta kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini diusut secara tuntas.
Ia juga meminta pihak berwenang untuk memberi hukuman maksimal terhadap tersangka untuk memberi efek jera.
Baca juga: Bejatnya Seorang Ayah di Cianjur, Tega Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil, Pelaku Berdalih Nafsu
Terlebih, aksi bejat tersebut dilakukan oleh oknum guru.
"Sudah ada laporan. Padahal kita sudah tegas. Pemkab tidak mentoleransi kasus-kasus UUPA seperti ini," kata Jekek, dikutip dari TribunSolo.com, Minggu (18/8/2024).
Selain itu, Jekek juga mengakui di wilayah yang dipimpinnya masih ada kasus pencabulan yang korbannya di bawah umur bahkan hingga hamil.
Dengan kasus ini, Jekek mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri mendorong jalur hukum dan memohon agar pelaku dihukum maksimal.
"Solusi kami memang beda. Kami nggak ada toleransi pada luwak-luwak itu. Vonis ya yang maksimal," imbuh dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tegas! Bupati Jekek Minta Guru yang Cabuli Siswinya Dihukum Maksimal: Kami Tidak Toleransi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Anang Maruf Bagus Yuniar)