News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tampang Andi Rumbayan, Pembunuh Wanita dalam Koper di Pangkep Sulsel, Motif Ingin Setubuhi Korban

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Andi Rumbayan (37), tersangka pembunuhan terhadap wanita lalu jasadnya dimasukkan dalam sebuah koper merah saat diintrogasi polisi di Aula Mapolda, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, Senin (19/8/2024) dan (Kanan) Foto korban semasa hidup.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365, 338, 285, dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sosok korban

Dirangkum dari Tribun-Timur.com, korban Ramlah bukan warga asli Tolo Toa, Kabupaten Pangkep.

Ramlah merupakan perantuan dari Kabupaten Jeneponto.

Selama di Pangkep, dirinya tinggal di sebuah rumah kos kawasan Jalan Pelelangan, Jagong, Pangkajene, Pangkep.

Untuk menyambung hidup, Ramlah berjualan keliling.

Caya, anak dari Ramlah, menyebut sang ibu sudah meninggalkan kampung halaman sejak 2009.

Selama ini, Ramlah tidak menetap di satu daerah, melainkan berpindah-pindah.

“Merantau sejak 15 tahun lalu, berpindah-pindah,” ujarnya, Minggu (11/8/2024), dikutip dari TribunPangkep.com.

Meskipun jauh dari rumah, Ramlah tetap berhubungan baik dengan sang anak.

Caya dan Ramlah rutin berkirim kabar melalui handphone.

Caya menceritakan, dirinya mulai kehilangan kontak dengan sang ibu sejak Jumat (9/8/2024).

“Sudah dua hari tidak komunikasi, tidak aktif nomornya,” ungkapnya.

Caya yang khawatir dengan kondisi ibunya, ia memutuskan pergi ke Pangkep dari Jeneponto.

Ia sampai di kos korban pada Minggu (11/8/2024) sore sekitar pukul 16.00 Wita.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini