TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni membantah putra kliennya, Eky merupakan pecandu obat-obatan terlarang sebelum insiden kasus Vina Cirebon.
Bahkan Pitra Romadoni membantah kalau Eky, korban kasus Vina Cirebon adalah pencandu obat terlarang dengan membuktikan hasil visum.
Untuk itu, Pitra Romadoni pun meminta teman Eky kasus Vina Cirebon tak asal bicara.
Dugaan Eky sempat minum dan mengonsumsi obat terlarang diungkap oleh AR, saksi yang bersama dengan Eky di malam kejadian.
AR mengaku diminta mengantar Eky membeli obat-obatan terlarang sebelum menjemput Vina.
Baca juga: Video Duel Sengit Sahabat Eky vs Pitra di Kasus Vina, Kuasa Hukum Murka Eky Disebut Pecandu Obat
Bahkan sebelum ditemukan tewas di sekitar flyover Talun, AR sempat minum minuman keras bersama dengan Eky.
Sahabat Eky, Frasiskus Marbun tidak membantah Eky sering minum miras dan mengonsumi obat terlarang.
Hal itu pun dibantah keras oleh Pitra Romadoni, yang mengatakan kalau tuduhan itu tidak benar.
"Saya ingin sampaikan kepada temannya agar jangan asal bunyi, karena kita berpatokan pada data, bukti, dan fakta yang ada," kata Pitra dikutip TribunnewsBogor.com dari tvOneNews, Selasa (20/8/2024).
Mayat Eky sudah dua kali dilakukan pemeriksaan kondisi fisik luar maupun dalam dan dilakukan visum pada tanggal 27 Agustus 2016, sesaat setelah kejadian.
Kemudian pada 6 September 2016, untuk memperkuat dalih itu adalah pembunuhan penyidik telah melakukan ekshumasi terhadap jasad Eky.
"Dalam hasil otopsi itu tidak ditemukan adanya minuman keras dan yang katanya obat-obat yang disampaikan oleh temannya itu," jelas Pitra Romadoni.
"Saya kira itu karang-karangan dia aja," tambah Pitra.
Sebab menurut Pitra, jika benar Eky mengonsumsi miran dan obat-obatan maka akan ditemukan pada hasil otopsi saat ekshumasi.