TRIBUNNEWS.COM - Polres Pekalongan menetapkan pria bernama Nur Fadilah (27) sebagai tersangka kasus penganiayaan bayi hingga tewas.
Nur Fadilah mencekik bayinya yang masih 2 bulan di dalam rumah yang terletak di Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Saat diperiksa, Nur Fadilah mengaku membunuh bayi karena terganggu oleh suara tangisan.
"Saya mencekik anak saya di kasur hingga lemas. Dari nangis sampai terdiam," ucap Nur Fadilah, Kamis (22/8/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Bayi berinisial MZA merupakan anak pertama tersangka setelah dua tahu menikah.
Kasus penganiayaan dilakukan saat ibu dan nenek korban pergi menghadiri acara hajatan.
"Setelah pulang berjualan tempe, saya dimintai tolong oleh istrinya untuk menjaga anaknya. Karena, istri dan neneknya akan pergi kondangan ke rumah tetangganya."
"Saat dijaga anaknya rewel dan nangis terus," katanya.
Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso, menyatakan tersangka melakukan aksi penganiayaan di bawah pengaruh minuman keras.
"Untuk ayah korban, masih pengaruh minuman keras jadi belum bisa dimintai keterangan," bebernya.
Penyidik masih menunggu hasil autopsi untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Baca juga: Pria Ini Aniaya Kekasih di Lift Hotel karena Cemburu dan Kesal Tak Pernah Diajak Selfie Pacarnya
"Korban sudah dimakamkan semalam sekitar pukul 23.00 WIB," lanjutnya.
Detik-detik Penganiayaan
Sekretaris desa setempat, Kamal Yusuf, mengatakan penganiayaan dialami korban pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sehari-hari pelaku berjualan tempe di wilayah Comal, Pemalang.