TRIBUNNEWS.COM - Perkara pembunuhan tragis terhadap Ahmad Nizam Alfahri (6), seorang anak SD di Pontianak, yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya berinisial IF (24), memasuki babak baru.
Polda Kalimantan Barat (Kalbar) merilis hasil otopsi jenazah Ahmad Nizam Alfahri yang ditemukan tewas terbungkus dalam karung pada Kamis, 22 Agustus 2024, di Jalan Purnama Agung 7, Pontianak. Sebelumnya, korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Dokter Spesialis Forensik, dr. Natalia Widjaya, Sp.FM, yang hadir dalam konferensi pers di Polda Kalbar, mengungkapkan bahwa penyebab kematian Ahmad Nizam adalah cedera berat pada kepala yang mengakibatkan retaknya tulang tengkorak.
"Kesimpulan dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penyebab utama kematian adalah trauma tumpul di kepala yang menyebabkan retaknya tulang ubun-ubun kiri," jelas dr. Natalia. "Cedera ini memicu pendarahan dan pembengkakan pada otak, yang pada akhirnya meningkatkan tekanan di rongga otak dan menekan pusat pernapasan di batang otak, menyebabkan gagal napas," tambahnya dalam konferensi pers pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombespol Bowo Gede Imantio memaparkan, dari pemeriksaan saksi serta tersangka IF, bahwa korban mengalami serangkaian penganiayaan sejak Senin hingga Selasa, 19-20 Agustus 2024.
Berdasarkan pemeriksaan, korban dua kali didorong dengan kuat oleh tersangka hingga kepalanya menghantam lantai.
Kombespol Bowo Gede Imantio memaparkan pada Senin 19 Agustus 2024, korban pulang sekolah dengan pakaian berantakan.
Lalu tersangka IF, emosi lalu mendorong korban hingga terjatuh, dengan kepala menghantam lantai.
Tidak hanya itu, ketika terkulai di lantai tersangka juga menendang korban ke arah perut.
IF menyeret korban berdiri di halaman belakang rumah dan membiarkannya selama semalaman tanpa memberinya makan.
Sedangkan tersangka di dalam rumah berkali-kali memasak makanan untuk ia makan sendiri.
Baca juga: Kronologi Ibu Tiri di Pontianak Bunuh Anak 6 Tahun karena Cemburu
Kemudian, Selasa 20 Agustus 2024, tersangka menyuruh korban masuk rumah.
Sebelum diizinkan masuk dalam rumah, tersangka memandikan korban di halaman belakang menggunakan air dari selang.
Kemudian, tersangka meminta korban masuk ke dalam.