News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasil Otopsi Ungkap Anak SD di Pontianak Tewas Akibat Cedera Kepala, Ibu Tiri Jadi Tersangka

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tangkap layar postingan viral yang membahas kasus pembunuhan anak oleh ibu tiri di Pontianak dan (Kanan) Rumah tempat bocah 6 tahun bernama Ahmad Nizam Alfahri ditemukan meninggal dunia di dalam karung diduga dibunuh ibu tirinya, Kamis 23 Agustus 2024.

Melihat korban berjalan lemas sempoyongan, pelaku lantas emosi dan kembali mendorong kuat korban hingga terjatuh dan untuk ke sekian kalinya kepala kembali membentur lantai.

Akibat hal itu korban tidak sadarkan diri.

Saat itu, tersangka sempat memberikan minum air zamzam kepada korban, namun air yang diberikan hanya dua tutup botol kecil.

Korban sempat menelan air itu, dan tersangka lalu meninggalkannya.

Baca juga: Viral Mayat Bocah dalam Karung di Pontianak, Ternyata Dibunuh Ibu Tiri, Korban Tak Diberi Makan

Tidak lama kemudian, tersangka kembali mengecek kondisi korban, namun korban sudah tidak sadarkan diri.

Tersangka sempat meniupkan nafas melalui mulut, namun ternyata detak jantung korban dan nadi sudah tidak bergerak.

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menganiaya korban karena kesal kepada suaminya yang lebih sayang kepada Ahmad Nizam dibandingkan anaknya yang masih bayi.

Sebelumnya, Wadirreskrimum Polda Kalbar, AKBP Harry Yudha Siregar mengatakan, motif tersangka IF melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum hingga korban meninggal adalah karena cemburu.

Kepada petugas, IF mengaku cemburu kepada anak tirinya karena suami dirasanya lebih sayang kepada korban dibanding dirinya dan anak yang baru dilahirkannya.

"Kalau dari hasil BAP, dia ini ada rasa cemburu, terhadap si korban. Karena korban adalah anak bawaan dari suami atau anak tirinya. Dari mengandung sampai melahirkan, tersangka merasa bahwa suami lebih memperhatikan korban dibanding anak yang dikandung tersangka," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 80 undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, lalu dilapis dengan pasal 338 KUHP, kemudian pasal KDRT, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.com dengan judul Polisi Paparkan Sejumlah Tindakan Keji Ibu Tiri Kepada Nizam, Tendang Korban di Bagian Perut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini