News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasil Otopsi Ungkap Anak SD di Pontianak Tewas Akibat Cedera Kepala, Ibu Tiri Jadi Tersangka

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tangkap layar postingan viral yang membahas kasus pembunuhan anak oleh ibu tiri di Pontianak dan (Kanan) Rumah tempat bocah 6 tahun bernama Ahmad Nizam Alfahri ditemukan meninggal dunia di dalam karung diduga dibunuh ibu tirinya, Kamis 23 Agustus 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Perkara pembunuhan tragis terhadap Ahmad Nizam Alfahri (6), seorang anak SD di Pontianak, yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya berinisial IF (24), memasuki babak baru.

Polda Kalimantan Barat (Kalbar) merilis hasil otopsi jenazah Ahmad Nizam Alfahri yang ditemukan tewas terbungkus dalam karung pada Kamis, 22 Agustus 2024, di Jalan Purnama Agung 7, Pontianak. Sebelumnya, korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya.

Dokter Spesialis Forensik, dr. Natalia Widjaya, Sp.FM, yang hadir dalam konferensi pers di Polda Kalbar, mengungkapkan bahwa penyebab kematian Ahmad Nizam adalah cedera berat pada kepala yang mengakibatkan retaknya tulang tengkorak.

"Kesimpulan dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penyebab utama kematian adalah trauma tumpul di kepala yang menyebabkan retaknya tulang ubun-ubun kiri," jelas dr. Natalia. "Cedera ini memicu pendarahan dan pembengkakan pada otak, yang pada akhirnya meningkatkan tekanan di rongga otak dan menekan pusat pernapasan di batang otak, menyebabkan gagal napas," tambahnya dalam konferensi pers pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombespol Bowo Gede Imantio memaparkan, dari pemeriksaan saksi serta tersangka IF, bahwa korban mengalami serangkaian penganiayaan sejak Senin hingga Selasa, 19-20 Agustus 2024.

Berdasarkan pemeriksaan, korban dua kali didorong dengan kuat oleh tersangka hingga kepalanya menghantam lantai.

Kombespol Bowo Gede Imantio memaparkan pada Senin 19 Agustus 2024, korban pulang sekolah dengan pakaian berantakan.

Lalu tersangka IF, emosi lalu mendorong korban hingga terjatuh, dengan kepala menghantam lantai.

Tidak hanya itu, ketika terkulai di lantai tersangka juga menendang korban ke arah perut.

IF menyeret korban berdiri di halaman belakang rumah dan membiarkannya selama semalaman tanpa memberinya makan.

Sedangkan tersangka di dalam rumah berkali-kali memasak makanan untuk ia makan sendiri.

Baca juga: Kronologi Ibu Tiri di Pontianak Bunuh Anak 6 Tahun karena Cemburu

Kemudian, Selasa 20 Agustus 2024, tersangka menyuruh korban masuk rumah.

Sebelum diizinkan masuk dalam rumah, tersangka memandikan korban di halaman belakang menggunakan air dari selang.

Kemudian, tersangka meminta korban masuk ke dalam.

Melihat korban berjalan lemas sempoyongan, pelaku lantas emosi dan kembali mendorong kuat korban hingga terjatuh dan untuk ke sekian kalinya kepala kembali membentur lantai.

Akibat hal itu korban tidak sadarkan diri.

Saat itu, tersangka sempat memberikan minum air zamzam kepada korban, namun air yang diberikan hanya dua tutup botol kecil.

Korban sempat menelan air itu, dan tersangka lalu meninggalkannya.

Baca juga: Viral Mayat Bocah dalam Karung di Pontianak, Ternyata Dibunuh Ibu Tiri, Korban Tak Diberi Makan

Tidak lama kemudian, tersangka kembali mengecek kondisi korban, namun korban sudah tidak sadarkan diri.

Tersangka sempat meniupkan nafas melalui mulut, namun ternyata detak jantung korban dan nadi sudah tidak bergerak.

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menganiaya korban karena kesal kepada suaminya yang lebih sayang kepada Ahmad Nizam dibandingkan anaknya yang masih bayi.

Sebelumnya, Wadirreskrimum Polda Kalbar, AKBP Harry Yudha Siregar mengatakan, motif tersangka IF melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum hingga korban meninggal adalah karena cemburu.

Kepada petugas, IF mengaku cemburu kepada anak tirinya karena suami dirasanya lebih sayang kepada korban dibanding dirinya dan anak yang baru dilahirkannya.

"Kalau dari hasil BAP, dia ini ada rasa cemburu, terhadap si korban. Karena korban adalah anak bawaan dari suami atau anak tirinya. Dari mengandung sampai melahirkan, tersangka merasa bahwa suami lebih memperhatikan korban dibanding anak yang dikandung tersangka," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 80 undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, lalu dilapis dengan pasal 338 KUHP, kemudian pasal KDRT, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.com dengan judul Polisi Paparkan Sejumlah Tindakan Keji Ibu Tiri Kepada Nizam, Tendang Korban di Bagian Perut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini