Aksi pelecehan terjadi saat jemaah wanita menuaikan salat zuhur dan terekam kemera CCTV.
Dalam video terlihat pelaku sengaja melepaskan celana dan menempelkan alat vital ke jemaah wanita yang sedang salat.
Baca juga: Tersangka Pelecehan Seksual Asal Sukoharjo Ditangkap Polisi usai Dua Korban Bercerita ke Orang Tua
Pelaku masuk ke masjid bukan untuk beribadah dan langsung melarikan diri setelah aksinya ketahuan jemaah wanita lain.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, mengatkan aksi pelecehan seksual terjadi pada Selasa (20/8/2024) siang.
Pelaku yang bernama Subakar (32) ditangkap di rumahnya di Lamongan, Jawa Timur.
"Pelaku kami tangkap di Kabupaten Lamongan pada Rabu (21/8/2024) dini hari. Sekitar pukul 02.30 WIB," ucapnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Proses penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan rekaman CCTV dan mengidentifikasi wajah pelaku.
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro.
"Terkait motif pelaku, kami belum bisa mengemukakan. Itu masih dalam pemeriksaan kami," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Pelaku Pelecehan terhadap Pegawai Pertashop di Cianjur yang Viral, Terancam Penjara 4 Tahun
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Rhiena Sukmawati) (TribunJatim.com/Yusab Alfa)