TRIBUNNEWS.COM - Perampokan mobil pengisian ATM terjadi di Padang Pariaman, Sumatra Barat, Senin (26/8/2024).
Dilansir TribunPadang.com, peristiwa itu bermula saat Bripda S yang mengawal mobil pengisian ATM dihubungi pelaku yang mengaku sebagai oknum polisi berpangkat Iptu.
Kepada Bripda S, pelaku mengaku hendak menitipkan barang.
Mobil pengisian ATM lantas berhenti di bundaran depan PT Jaya Sentrikon dan mobil pelaku sudah ada di belakangnya.
Mereka langsung mengancam dengan menodongkan senjata kepada Bripda S.
Pelaku kemudian membawa kabur uang senilai Rp2,5 miliar.
Pelakunya 2 Pelaku Polisi dan 1 Warga Sipil
Ketiga pelaku perampokan mobil pengisian ATM telah diamankan Polres Padang Pariaman bersama tim opsnal gabungan.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir mengatakan, satu pelaku ditangkap di kediamannya di Siteba.
Sementara dua pelaku yang diketahui oknum polisi menyerahkan diri ke Polda Sumbar.
"Satu tersangka HS (38) kami amankan di kediamannya di Siteba, Kota Padang dan dua tersangka lain N (29) dan S (21) menyerahkan diri ke Polda Sumbar," jelasnya, Rabu (28/8/2024).
Baca juga: Sosok Bripda MSAD, Polisi di Sumbar Terlibat Perampokan Rp2,5 M, Belum 2 Tahun jadi Anggota Polri
Adapun identitas dua oknum polisi yang terlibat perampokan adalah Briptu NPP (29) dan Bripda MSAD (21).
Sementara warga sipil berinisial HS (38), yang mengaku sebagai polisi berpangkat Iptu.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, Briptu NPP sudah berdinas selama 8 tahun, sedangkan Bripda MSAD selama 1 tahun 11 bulan.
Motif Perampokan
Lebih lanjut Suharyono menjelaskan, motif perampokan mobil pengisian ATM itu karena terlilit utang.
"Motifnya karena utang, menurut pengakuan mereka. Tapi akan kita dalami," ucap Suharyono di Mapolda Sumbar, Rabu (28/8/2024) dikutip dari Kompas.com.
Suharyono menambahkan, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada dua oknum polisi tersebut seusai aturan yang berlaku.
"Kita dapat atensi dari Kapolri. Kasusnya akan kita usut tuntas. Dua oknum ini jika terbukti tentu mendapatkan sanksi tegas," kata Suharyono.
Barang Bukti yang Diamankan
Sejumlah barang bukti ikut diamankan oleh pihak kepolisian kurang dari 2x24 jam usai kejadian perampokan tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya tiga tas ransel yang berisi uang tunai, tujuh kotak kaset berisi uang tunai.
Kemudian juga ditemukan 10 kotak kaset kosong warna putih, tiga tas karung warna biru dongker, satu unit mobil, dua buah helm, satu jaket ojek online, satu sangkur dan sepasang sarung tangan.
Tak hanya itu, ketika beraksi ternyata pelaku menggunakan mobil berpelat nomor palsu.
Hal itu terungkap ketika penyidik memeriksa STNK kendaraan yang digunakan ketiga pelaku.
Pelat nomer (nopol) polisi mobil yang digunakan di awal tertulis BG, tetapi ketika diselidiki mobil tersebut memiliki nopol asli B.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Dua Polisi Rampok Uang Miliaran di Padang Pariaman, Kapolda Sumbar Evaluasi Pengawalan ATM
(mg/Kirana Atsiila) (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)