Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa para saksi.
Berdasarkan hasil olah TKP polisi menemukan lubang bekas galian di belakang rumah terduga pelaku sedalam lebih kurang 30 sentimeter.
Selain itu, polisi juga menghubungi petugas medis untuk dilakukan pemeriksaan luar terhadap jasad bayi tersebut.
Penangkapan Terduga Pelaku
Atas temuan jasad bayi itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial HH.
Tak hanya HH, polisi juga mengamankan MDW pasangan dari HH yang diketahui sudah memiliki istri dan anak.
Kepada polisi, HH mengakui menguburkan bayi itu di belakang rumahnya.
"Saat diinterogasi, HH mengaku bahwa dia yang telah menguburkan bayinya di belakang rumahnya," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy , Kamis (29/8/2024) dikutip dari Kompas.com.
Saat ini, HH masih menjalani pemeriksaan intensif bersama sejumlah warga lainnya, termasuk MDW.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kronologi Penemuan Jasad Bayi di Desa Loborui Sabu Raijua
(mg/Kirana Atsiila) (Pos-Kupang.com/Agustina Yulian Tasino Dhema)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)