Sementara, untuk ibu korban disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Perselingkuhan Terjadi sejak 2019
Biantoro juga menjelaskan, E telah bercerai dengan P dan telah menjalin hubungan dengan J sejak 2019.
Di sisi lain, Biantoro mengatakan setelah bercerai, korban tinggal bersama dengan E.
"Selama ini, ibu kandung dan anaknya satu rumah karena ibu kandung dan bapaknya korban itu pisah ranjang dan korban tinggal serumah dengan ibu kandungnya."
"Dari peristiwa pisah ranjang itu, menjalin hubungan dengan oknum kepala sekolah itu yang berjalan sejak tahun 2019," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain tekrait Kepala Sekolah Cabuli Siswa di Sumenep