News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Dokter Spesialis Meninggal

Sosok Yan Wisnu, Dekan FK Undip Diberhentikan dari RSUP dr Kariadi, Seminggu Rawat 300 Pasien

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dekan Fakultas Kedokteran Undip Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko. -- Buntut kasus bullying pada PPDS Undip, Dekan Fakultas Kedokteran, Yan Wisnu diberhentikan dari RSUP dr Kariadi Kota Semarang.

TRIBUNNEWS.COM - Yan Wisnu Prajoko, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) diberhentikan sementara dari praktiknya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pemberhentian tersebut buntut kasus bullying pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menewaskan mahasiswi Anestesi Undip, Dokter Aulia Risma Lestari.

Melansir Kompas.com, Yan Wisnu merupakan dokter onkologi RSUP dr Kariadi.

Yan Wisnu mengaku sudah bekerja di RSUP dr Kariadi selama 16 tahun.

Di RSUP dr Kariadi, Yan Wisnu bertugas sebagai dosen dan dokter bedah konsultasi kanker.

Dia bahkan mengaku, dalam seminggu merawat 300 pasien.

"Tiap minggu saya merawat kurang lebih 300 pasien. Yang kedua peran saya di sana adalah sebagai dosen."

"Dosen untuk pendidikan dokter, dokter spesialis dan dokter subspesies," ungkap Yan Wisnu di Fakultas Kedokteran Undip, Senin (2/9/2024).

Diketahui, keputusan pemberhentian sementara Yan Wisnu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada dr Yan Wisnu Prajoko.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, pada 28 Agustus 2024.

Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto menyayangkan pemberhentian itu lantaran investigasi oleh polisi belum selesai.

Baca juga: 16 Tahun Mengabdi, Dekan Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP Kariadi Imbas Kasus Bullying PPDS

Apalagi, pembelajaran di PPDS juga diberhentikan sementara sejak 14 Agustus 2024.

Keputusan ini dinilai tergesa-gesa dan merugikan masyarakat yang menjadi pasien.

Demikian juga mahasiswa PPDS yang menjalani praktik di RSUP dr Kariadi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini